Jadi Pemungut Pajak Digital Luar Negeri, Bos Jalin Ungkap Mekanismenya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) mengungkapkan masih melakukan persiapan teknis untuk menjalankan mandat Presiden Prabowo Subianto sebagai pemungut pajak digital luar negeri. Seperti diketahui, hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.
Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji mengungkapkan proses persiapan telah melalui beberapa tahapan dan kini masih berjalan. Diharapkan, persiapan dapat rampung awal tahun depan.
Ario menjelaskan bahwa Jalin sedang melalukan sandboxing dengan beberapa bank besar dan perusahaan fintech besar dalam rangkaian persiapan tersebut.
"Saat ini prosesnya memang masih berjalan. Jadi kita sudah melewati ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan. Kita sedang sandboxing dengan beberapa bank besar dan fintech besar Jadi mudah-mudahan sandboxing-nya," ucap usai Mandiri BFN Fest 2025, Kamis (11/12/2025).
Ia menerangkan Jalin akan melalukan transformasi pada sistem pemungutan pajak digital transaksi luar negeri. Nantinya, para merchant tidak perlu melakukan pelaporan pajak yang harus dibayarkan secara mandiri. Teknologi baru akan memungkinkan pajak dari setiap transaksi dapat langsung diketahui jumlahnya.
"Polanya tadinya adalah merchant-merchant itu melaporkan self declare. Ini nanti dengan menggunakan teknologi ini setiap transaksi itu akan langsung bisa diketahui pajaknya," pungkas Ario.
Dengan sistem baru ini, diharapkan pendapatan pajak negara bisa bertambah dari pajak digital. "Dan mungkin bisa digunakan Pak Prabowo untuk macam-macam ya," tutur Ario.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sistem pungutan pajak digital bukan pajak baru dan tidak mempengaruhi masyarakat.
"Ini bukan pajak baru cuman kepada merchant-merchant yang sebetulnya akan di-collect lebih efektif," terang Ario.
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]