Money Talks

Video: Mulitinance Soal Korban Banjir Dapat Keringanan Cicilan Kredit

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
09 December 2025 15:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkajiĀ skema pemberian keringanan kredit bagi para debitur yang menjadi korban banjir di Sumatra baik terkait penetapan kualitas aset maupun restrukturisasi kredit.

Kebijakan yang mengacu POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana ini dinilai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan sebagai program yang menjadi bagian dari mitigasi perusahaan pembiayaan.

Dalam penerapannya, perlu dikaji tingkat keparahan dan dampak bencana ke para debitur pembiayaan sehingga sangat tergantung dengan kondisi debitur di lapangan. jika terkait kehilangan kendaraan maka dapat dimanfaatkan perlindungan dan pergantian asuransi. Jika terjadi kerusakan barang yang mengganggu kegiatan usaha debitur maka proses restrukturisasi bisa dilakukan.

Saat ini asosiasi bersama OJK tengah melakukan pendataan terkait dampak bencana ke nasabah hingga operasional perusahaan sebagai acuan terhadap penetapan keringanan cicilan kredit para debitur.

Seperti apa pandangan multifinance terkait keringanan cicilan debitur akibat banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Direktur Utama PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Suwandi Wiratno Siahaan dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 09/12/2025)