Bos Djarum Dicekal ke Luar Negeri, Begini Pergerakan Saham Grupnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Sosok konglomerat Victor Rachmat Hartono dicekal bepergian ke luar negeri oleh karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akibat buntut dari kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Pencekalannya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Pria berinisial VRH itu diketahui generasi ke-9 dari keluarga besar Hartono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Pemberitaan yang beredar mengenai orang nomor satu di Grup Djarum tersebut tak berdampak signifikan pada saham-saham yang menjadi bagian dari kerajaan bisnisnya.
Sejumlah saham Grup Djarum seperti PT. Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR), PT. Global Digital Niaga Tbk. (BELI), dan PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) tak bergerak pada pembukaan perdagangan sesi I pagi ini.
Namun, perbankan swasta raksasa PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA) turun 0,59% ke level Rp 8.375 per saham. Sebaliknya, PT. Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) malah naik 4,95% ke level Ro 1.060 per saham.
Seperti diketahhi, keluarga Hartono kerap menduduki posisi orang terkaya di Indonesia, berdasarkan peringkat Forbes. Bila digabungkan Budi Hartono dan Michael Hartono memiliki kekayaan US$ 37,8 miliar atau Rp 630,63 triliun.
Selain Victor dan Ken, yang terseret pada kasus tersebut, ada Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo. Mereka dicekal berpergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025).
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Sebelum itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya juga telah menjelaskan adanya tindakan penggeledahan di beberapa tempat untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.
"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
(ayh/ayh)[Gambas:Video CNBC]