Ini Cara Selamat dari Teror Debt Collector

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
16 November 2025 20:20
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia — Pinjaman daring atau pinjol terus diminati karena memberikan akses pendanaan yang lebih cepat dibandingkan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini naik 22,16% secara tahunan (yoy).

Pertumbuhan pembiayaan pindar diiringi dengan kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90).

Data OJK menunjukan TWP90 per September 2025 sebesar 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai kasus gagal bayar pinjol masih sering terjadi. Menurutnya, banyak faktor yang memicu galbay, mulai dari kondisi keuangan yang tidak stabil, kesalahan dalam mengatur pengeluaran, hingga minimnya pemahaman atas syarat pinjaman. Padahal konsekuensi gagal bayar cukup berat, seperti denda yang membengkak, tekanan psikologis, hingga potensi persoalan hukum.

Risiko lain yang kerap luput disadari adalah turunnya skor kredit di SLIK OJK. Dampaknya, pengguna akan kesulitan mengajukan kredit lain, termasuk kredit kendaraan maupun KPR. Karena itu kemampuan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo menjadi kunci agar konsumen terhindar dari teror penagih utang.

OJK menyebut pengaduan terkait debt collector menjadi salah satu yang paling banyak diterima. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sekitar separuh dari total keluhan konsumen berkaitan dengan praktik penagihan.

Ia menegaskan upaya yang dilakukan OJK mencakup langkah preventif dan kuratif, salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Selain regulasi, OJK terus mengintensifkan edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban saat mengambil pinjaman. Friderica atau kerap yang disapa Kiki mengingatkan bahwa permintaan terhadap perlindungan konsumen harus diimbangi tanggung jawab untuk membayar kewajiban.

Ia menyampaikan pesan sederhana, yaitu jika tidak ingin berhadapan dengan penagih utang maka cicilan harus dibayar sesuai ketentuan.

"Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki, dikutip Minggu (16/11/2025).

Bagi konsumen yang menghadapi kesulitan keuangan, langkah paling aman adalah menghubungi lembaga keuangan dan meminta restrukturisasi. Kiki menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan, namun sikap proaktif dari debitur dapat menghindari eskalasi masalah. Menurutnya, lebih baik berinisiatif menjelaskan kondisi daripada menghindar sampai akhirnya dicari oleh penagih.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," kata Kiki.

Kesadaran untuk mengukur kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam tekanan utang dan teror debt collector.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Main-Main, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular