Rumah Masa Tua Hampir Rampung, Segini Uang Pensiun Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa kepemimpinan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir setahun lalu yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.
Setahun setelah memasuki masa purna bakti, Jokowi diketahui telah memperoleh berbagai haknya sebagai mantan Presiden Indonesia. Terbaru dikabarkan proses pembangunan rumah pensiun untuk Jokowi sedang dalam tahap penyelesaian.
Mengutip laporan detikJateng, pembangunan rumah pensiun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, hampir selesai. Rumah itu disebut sudah tahap finishing.
Kades Blulukan Slamet Wiyono mengatakan progres pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah 95 persen. Saat ini dalam tahap finishing.
Foto: Rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Rabu (22/10/2025). (Dok. Detikcom/Tara Wahyu)Rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Rabu (22/10/2025). (Dok. Detikcom/Tara Wahyu) |
Selain rumah masa tua, sebagai eks presiden Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya setelah purnatugas.
Namun, mesti diketahui jumlahnya jauh berbeda dengan yang didapatkan para pejabat. Berapa jumlahnya? Berikut penjelasan dirangkum dari berbagai sumber.
Mengingatkan saja, pemerintah mengumumkan kenaikan uang pensiun mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Gaji pensiun itu naik mencapai 12%.
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besarannya untuk golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 dan Golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% gaji pokok terakhir.
Perli diketahui, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya habis, di mana tunjangan bulan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini
Foto: Rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Rabu (22/10/2025). (Dok. Detikcom/Tara Wahyu)