Eks Dirut JSKY Bantah Penggelapan Dana & Dokumen Perusahaan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
06 October 2025 16:39
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia — Mantan Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Christoper Liawan membantah bahwa pihaknya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana dan dokumen perusahaan.

Menurut keterangan kuasa hukum Christopher bersama Brigjen Polisi Zulkifli dan Brigjen Polisi Nurhadi Yuwono, keterangan resmi yang disampaikan oleh manajemen PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) soal kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan Christoper Liawan sebagai eks direktur JSKY adalah tidak benar.

Pihaknya juga menampik adanya kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp 60 miliar. Selain itu kuasa hukum Christopher juga membantah hasil audit tim penyidik kepolisian bahwa ada kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

"Karena sepengetahuan klien kami, Christopher Liawan ketika diadakan gelar perkara penyidik tidak dapat mengungkapkan berapa besar penggelapan yang dilakukan oleh klien kami tersebut dan tidak ada hasil audit tim penyidik kepolisian," sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin, (6/10/2025).

"Menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007, audit Perusahaan terbuka wajib dilakukan oleh Akuntan Publik, dan yang lebih anehnya dugaan penggelapan yang dilakukan sebesar Rp3 miliar tetapi kerugian diperkirakan sebesar Rp60 miliar," sambungnya.

Lebih jauh, kuasa hukum menjelaskan, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Oleh karenanya, pihaknya menilai JSKY terlalu cepat dan terburu-buru menyatakan Christoper Liawan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innoncence).

Dalam pemberitaan sebelumnya, emiten panel surya ini mengklaim, kerugian materiil dugaan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Perusahaan juga mengalami kerugian lanjutan akibat hilangnya proyeksi pelanggan strategis yang diduga diambil alih secara tidak sah, dengan estimasi potensi kerugian mencapai kurang lebih Rp 30 miliar hingga Rp60 miliar per tahun.

"Kondisi ini membuat manajemen harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan kelengkapan administrasi dan memastikan proses audit tetap dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana disampaikan manajemen JSKY melalui keterangan resmi, Kamis, (4/9/2025).

Sebagai informasi, saham JSKY saat ini digenggam oleh Kejaksaan Agung 20,50%, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 10%, PT Trinitan Global Pasifik 4,52%, dan masyarakat sebanyak 64,98% atau setara 1,3 miliar lembar.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Buronan Kasus Investree Adrian Gunadi Masih di Qatar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular