Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
03 October 2025 07:37
Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026. UU tersebut merupakan perubahan ke-empat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama Komisi VI DPR RI telah membahas berbagai pokok perubahan yang tertuang di dalam RUU BUMN termasuk terkait dengan nasib kepegawaian.

"Perubahan-perubahan ini susun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN," ujarnya dalam Sidang Paripurna di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Jumat (3/10).

Terkait kepegawaian setelah perubahan kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN, berada dalam garis besar materi muatan penting yang diatur dalam RUU BUMN.

Hal itu mencakup beberapa hal seperti ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN. Dalam beleid tersebut, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan.

Selanjutnya, ada juga pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.

Untuk pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Selain itu, dalam aturan baru tersebut disebutkan juga transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ, dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara.

Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menjelaskan terkait kepegawaian. Meskipun status kelembagaan telah diubah namun pegawai Aparatur Sipil Negara (AS) tidak berubah.

"Otomatis bergabung ke badan, tetap ASN," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Andre menjelaskan, pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara otomatis akan menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN. Adapun ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) hingga peraturan presiden (Perpres).

"Jadi nggak ada yang berubah kan. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri," jelasnya.

Namun, untuk Status Plt. Menteri BUMN Dony Oskaria pun tidak serta merta akan menjadi pimpinan BP BUMN. "Masih tergantung presiden, siapa yang ditunjuk oleh Presiden," pungkasnya.


(Romys Binekasri/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi VI DPR Sepakat Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Pengaturan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular