Video

Video: Efek Komoditas Berjangka Diawasi BI & OJK, Pelaku Bilang Ini

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 September 2025 16:33

Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (PUVA) dan Efek Keuangan Derivatif resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO), Zulfa Syaiful Bahri mendukung penguatan pengawasan perdagangan berjangka komoditas. Hal ini mendorong pelaku pasar untuk memenuhi aturan dan regulasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi di bursa berjangka.

Meski demikian masih diperlukan penyesuaian pelaku pasar dalam memenuhi ketentuan baru di masa transisi ini.

Seperti apa dampak pengalihan pengawasan pasar derivatif? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO), Zulfa Syaiful Bahri dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 30/09/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...