Video

Video: DAI Soal OJK Usul Skema Risk Sharing 5% Asuransi Kesehatan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 September 2025 15:52

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang memuat kebijakan terkait pembagian risiko melalui co-payment sebesar 10% yang ditanggung peserta asuransi. Rencananya sistem co-payment akan diganti menjadi skema pembagian risiko atau risk-sharing sebesar 5% dengan adanya pilihan nasabah untuk ikut atau menolak skema risk-sharing ini.

Terkait skema co-payment, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara menyebutkan bahwa skema ini sudah dijalankan di industri asuransi misalnya di asuransi kendaraan bermotor meski mayoritas nasabah asuransi RI sudah menikmati layanan asuransi tanpa skema ini.

Di sisi lain, skema co-payment 10% diharapkan adanya perubahan prilaku nasabah saat klaim sehingga tidak ada upaya memaksimalkan klaim atau utilisasi layanan asuransi. Sehingga saat skema co-payment tidak dijalankan dan diganti maka dampaknya terhadap upaya menekan utilisasi klaim tidak bisa dijalankan.

Di sisi lain DAI mendorong adanya pengelolaan data asuransi yang menyeluruh sebagai upaya penguatan ekosistem bisnis asuransi RI.

Seperti apa asuransi melihat perubahan skema klaim asuransi? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 24/09/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...