Kemenkeu Deposito Rp 200 Triliun di Mandiri-BRI Cs, Segini Bunganya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 September 2025 15:14
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana segar Rp 200 triliun akan dibagikan ke lima bank hari ini.
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan mengenai penempatan dana menganggur pemerintah di lima bank. Sebelumnnya uang senilai Rp 200 triliun tersebut parkir di Bank Indonesia. 

Adapun lima bank yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing akan menerima Rp 55 triliun. Kemudian BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun dalam bentuk deposito on call. 

Aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran imbal hasil atau tingkat bunga. Pemerintah akan menerima bunga 80,476% dari BI Rate. 

Saat ini Bank Indonesia mematok suku bunga acuan sebesar 5%, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025. Dengan demikian bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang. 

Adapun penempatan dana pada bank umum mitra menerapkan manajemen risiko melalui penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana.

Bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.

Kementerian Keuangan juga mengatur bahwa bank penerima dana harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kementerian Keuangan juga melarang bank menggunakan dana untuk membeli surat berharga negara (SBN). 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sejak Maret, BUMN Tak Lagi Setor Dividen ke Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular