
Danantara Buka Suara Soal Status Hukum Thaksin Shinawatra

Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan sikapnya terkait status hukum mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra yang baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan Thaksin harus menjalani hukuman penjara satu tahun.
Dalam pernyataan resminya, Managing Director Global Relations and Governance Danantara Mohamad Al-Arief menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berlangsung di Thailand.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun," ujarnya, dikutip Rabu (10/9/2025).
Arief menekankan bila terdapat pihak eksternal yang dilibatkan Danantara, termasuk Thaksin, keterlibatan tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai isu substansi seperti tren ekonomi dan pasar global.
"Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," tegasnya.
Danantara Indonesia juga memastikan bahwa setiap langkahnya dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Seluruh pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, dengan pengawasan Dewan Pengawas sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, MA Thailand menyatakan penempatan Thaksin di kamar rumah sakit setelah kembali dari pengasingan pada 2023 tidak sah dan memerintahkan ia kembali ke penjara untuk menjalani hukuman satu tahun.
Thaksin sendiri diketahui menjabat sebagai anggota dewan penasihat Danantara, karena dinilai memiliki jejaring luas dan pengalaman panjang di bidang ekonomi.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah Qatar, Danantara Buka Opsi Penjajakan ke Negara Lain
