Siap-Siap, Medco Energi (MEDC) Bakal Buyback Saham Rp815 Miliar

ayh, CNBC Indonesia
08 September 2025 09:25
Ilustrasi Medco Energi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Medco Energi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Medco Energi Internasional (MEDC) mengumumkan rencana buyback saham senilai maksimum Rp815 miliar. Perkiraan jumlah buyback saham yang akan dilakukan adalah sebanyak 407 juta (1,62%) saham.

"Periode buyback berlangsung pada 8 September - 8 Desember 2025," ungkap manajemen seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/9/2025).

Rencana buyback saham ini sendiri telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 3 Juni 2025, dimana periode pembelian saham berlaku satu tahun sejak persetujuan tersebut. Perseroan juga menjelaskan, buyback saham dilakukan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpengaruh terhadap saham perusahaan.

Sebelum mengumumkan rencana buyback saham, dua anak usaha MEDC mendapat kucuran pinjaman sebesar US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun dari beberapa bank asing. Emiten minyak dan gas bumi tersebut melakukan penandatanganan perjanjian kredit melalui Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET) pada tanggal 26 Juni 2025. Dalam hal ini MEDC menjadi perusahaan penjamin.

Terdapat empat bank yang memberikan fasilitas kredit tersebut. Bank tersebut antara lain, Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch, ING Bank N.V. Singapore Branch, MUFG Bank Ltd. dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited.

"Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah Perseroan dan/atau grup Perseroan," sebagaimana disebut dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis, (24/7/2025).



Adapun jangka waktu Perjanjian Kredit berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, mengingat objek Transaksi adalah pinjaman yang diterima oleh perusahaan terkendali Perseroan dengan nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024," kata dia.

Perseroan mengatakan, dampak dari dilaksanakannya Transaksi tersebut adalah bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi dan kewajiban penjaminan jaminan Perseroan atas pinjaman tersebut. Namun demikian, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Medco (MEDC) Jualan Surat Utang Rp 1 Triliun, Bunganya 6,75-9%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular