Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
03 September 2025 08:02
Massa yang terdiri dari mahasiswa hingga elemen masyarakat terus memenuhi kawasan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Massa yang terdiri dari mahasiswa hingga elemen masyarakat terus memenuhi kawasan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para wakil rakyat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menjadi sorotan masyarakat mendapatkan pendapatan yang fantastis. Mereka yang saat ini duduk di kursi parlemen tersebut bertugas selama lima tahun. Setelah pekerjaannya usai, mereka akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan aturan berlaku.

Gaji dan tunjangan anggota DPR tertuang dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

Aturan itu menghitung besaran pensiun yang didapatkan anggota DPR. "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.

Dana pensiun akan diberikan selama anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR masih sehat. Dana akan dihentikan saat pegawai meninggal dunia.

Saat itu, dana pensiun diberikan pada pasangan yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Dana pensiun juga dibahas dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besaran dana yang diberikan mencapai 60% gaji pokok.

Anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut hanya akan dibayar satu kali.

Dengan perhitungan tersebut, akan ada perbedaan dana pensiun yang didapatkan anggota DPR bergantung pada jabatannya saat berada di Senayan. Misalnya anggota merangkap ketua dengan gaji Rp 5,04 juta akan diberikan dana pensiun Rp 3,02 juta.

Wakil ketua mendapatkan Rp 2,77 juta per bulan. Anggota tanpa jabatan yang sebelumnya mendapatkan gaji Rp 4,20 juta per bulan akan mengantongi dana pensiun senilai Rp 2,52 juta.

Kisruh Tunjangan DPR dan Aksi Demo

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah ketua umum partai politik di Istana, kemarin, Minggu (31/8/2025). Dari pertemuan tersebut, Prabowo mengungkapkan pimpinan DPR menyatakan akan mencabut kebijakan tunjangan untuk anggotanya.

"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," tegas Prabowo.

Hal ini menyusul gejolak di tengah masyarakat yang menyoal besarnya tunjangan rumah anggota DPR. Anggota DPR diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Adapun, gaji pokok DPR berbeda-beda tergantung jabatan. Nominalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.

Asisten anggota Rp 2.250.000.

Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.

Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:

Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.

Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.

Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:

Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:

Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan harian:

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.

Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.

Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular