
Iron Man Sahroni, Kucing Uya Kuya Punya Asuransi? Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Peristiwa penjarahan rumah pejabat menjadi sorotan belakangan ini. Perlindungan asuransi dari risiko penjarahan tersebut pun dipertanyakan.
Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang mengatakan, patung 'Iron Man' di rumah Anggota DPR Sahroni atau koleksi mainan mahal lainnya bisa masuk dalam golongan aset harta benda yang dilindungi polis asuransi.
"Saya tidak akan menyebutkan bahwa yang tadi disebutkan itu mainan ya Pak ya, karena itu adalah bagian dari aset. Aset tersebut, kalau dia bergerak, contohnya adalah kendaraan bermotor, seperti mobil itu tetap kita asuransikan," kata Trinita dalam Konferensi Pers AAUI, di Jakarta, Senin, (1/9/2025).
Selayaknya asuransi mobil, asuransi untuk barang-barang kolektor juga memiliki kategori tertentu berdasarkan harga pertanggungannya. Ada pula faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dari underwriters untuk menetapkan terms and conditions untuk barang-barang mewah tersebut.
Di sisi lain, terkait peristiwa penjarahan kucing di kediaman Uya Kuya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, saat ini sudah terdapat beberapa pemain asuransi yang menyediakan asuransi hewan peliharaan. Adapun yang dijamin dalam polis tersebut jika hewan-hewan ini sakit atau dicuri.
"Nah kita memang belum dengar apakah perusahaan yang menerbitkan polis-polis untuk asuransi hewan menjamin juga terhadap risiko kerusuhan ini," terang Budi.
Diketahui, Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digeruduk warga pada Sabtu (30/8/2025). Aksi itu viral di media sosial setelah sejumlah warga terekam membawa patung Ironman, membawa jam tangan mewah, hingga merusak mobil di lokasi.
Sementara itu, rumah Anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya juga menjadi target jarahan. Uya Kuya mengatakan kucing peliharaannya juga kena jarah.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premi Asuransi Kontraksi Dua Bulan Berturut-turut