Fuan Hasan Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji, MKTR Buka Suara

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
21 August 2025 13:45
Direksi dan Komisaris PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) didampingi Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang (paling kanan) dan M. Khairnadhif Kasyfillah dari Maktour Group (dua dari kanan) saat pencatatan perdana saham MKTR di Main Hall BEI, Selasa (08/11/2022).
Foto: dhf

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) memberikan jawaban terhadap keterkaitan perseroan dengan Fuad Hasan Mansyur yang dicekal KPK terkait dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji Kementerian agama 2024.

KPK menyebut ada 10 agen travel yang diduga mendapat jatah besar dari 10.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sehingga mendapat keuntungan dari korupsi pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, KPK pun mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023-2024, salah satunya adalah Fuad Hasan Mansyur, pendiri Maktour yang merupakan biro perjalanan haji serta umrah besar di Indonesia.

Berdasarkan laporan keuangan MKTR, Fuad Hasan Mansyur adalah pemegang saham terbesar perseroan dengan 58,97% kepemilikan per 30 Juni 2025.
MKTR menjawab kabar mengenai sangkut paut Fuad sebagai pemegang saham terbesar dengan perseroan.

"Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak berkaitan secara langsung maupun tidak langsung atas isi pemberitaan, sehingga tidak mempengaruhi aktivitas operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan," tulis Direktur MKTR Wawan Sulistyawan.

Perseroan juga menegaskan, walaupun merupakan pemegang saham mayoritas, Fuad tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.

"Perseroan menegaskan bahwa setiap hak dan kewajiban pemegang saham dipisahkan secara tegas dari kegiatan operasional sehari-hari Perseroan. Seluruh aktivitas bisnis Perseroan dijalankan oleh manajemen profesional berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mekanisme check and balance, serta pengawasan Dewan Komisaris dan Komite Audit," tulisnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa perseroan menerapkan kebijakan pengelolaan potensi konflik kepentingan yang berlaku bagi seluruh organ perusahaans sehingga perseroan memastikan bahwa keputusan bisnis diambil secara independen dan mengutamakan kepentingan Perseroan serta pemegang saham.

Selain itu, Wawan juga menilai bahwa,"Kasus hukum yang saat ini diberitakan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan secara langsung maupun tidak langsung.
"Namun demikian, Perseroan tetap melakukan pemantauan dan memastikan bahwa tidak ada potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi kegiatan usaha, aset, maupun keberlangsungan usaha Perseroan."


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal KPK Jadi Bagian dari Danantara, Ketua KPK Komentar Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular