Mantan Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Kredit,Negara Rugi Rp1,08 T

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
14 August 2025 07:46
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia atau Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,08 triliun.

Penetapan kasus tersangka tersebut dilakukan melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Iwan telah resmi menjadi tersangka dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

"Tersangka IKL tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/8).

Adapun peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 hingga 2023 telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Di antaranya, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lalu, menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

Serta, menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Kejagung menyebut, akibat perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Iwan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Sritex

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular