Bos PPATK Minta Bank Tak Kenakan Biaya Reaktivasi Rekening Dormant

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
06 August 2025 17:45
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku telah meminta pihak bank tidak mengenakan biaya reaktivasi rekening dormant yang dikenakan blokir sementara.

Pemblokiran sementara di 105 bank sejak Mei sampai Agustus 2025 ini dilakukan supaya bank semakin gencar melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), agar rekening dormant nasabahnya tidak dijadikan media penampung dana tindak pidana.

"Ya memang ada bank yang mensyaratkan untuk melakukan deposit dengan nilai tertentu untuk mengaktifkan lagi. Ya kami sedang bicarakan dengan bank apakah mungkin tidak diperlukan," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ivan mengaku telah memperhitungkan sebagian masyarakat tak punya kemampuan finansial yang memadai guna memenuhi syarat bank untuk reaktivasi rekening dormant. Maka, dia meminta bank untuk tak mengenakan beban biaya untuk reaktivasi lagi

"Karena masyarakat kita ada yang ya katakanlah tidak memiliki kemampuan untuk menambah deposit di rekeningnya. Itu sedang kita upayakan dengan teman-teman di perbankan," ujar Ivan.

Namun, Ivan memastikan pengenaan biaya reaktivasi rekening dormant hanya dikenakan segelintir bank. Mayoritas menurutnya tidak mengenakan biaya apapun untuk reaktivasi itu.

"Tidak semuanya mensyaratkan seperti itu. Jadi hanya ada beberapa bank gitu ya. Ya memang ini sekali lagi kebijakan bank masing-masing ya. Dari PPATK inginnya semua dilakukan dengan cara yang sangat cepat," ujar Ivan.

Sebagaimana diketahui, hasil analisis 122 juta rekening dormant di 105 bank sejak Februari 2025 dan pemblokiran secara bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, PPATK menemukan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan tanpa adanya transaksi debit selama 1-5 tahun.

1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana berbagai bidang itu memiliki akumulasi dana dalam rekening senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas berupa tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar.

Yang besar lainnya ialah berupa cyber crime sebanyak 96 rekening dengan nominal Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang atau TPPU 67 rekening dengan nominal Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening dengan nominal Rp 4,98 miliar.

Adapula temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening dengan nominal Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo yang nominalnya sebesar Rp 31,31 triliun. Sementara itu, terkait terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta.

"Ketika kita temukan terkait tindak pidana akan kita sampaikan ke penegak hukum, penghentian terus dilakukan dan disampaikan ke penegak hukum," tegas Ivan.

Selain itu, ia mencatat setidaknya ada temuan terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024 dari hasil pengecekan rekening dormant. Dari total rekening itu, sebanyak 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee, dan 120 ribu rekeningnya sudah diperjualbelikan. Adapun, 20 ribu diantaranya juga sudah kena peretasan.

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, sejak Februari 2025 PPATK melakukan analisis terkait rekening-rekening tersebut, dan mulai 16 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi dormant. Transaksi dormant ini biasanya berupa rekening yang aktivitasnya tak ada debit sama sekali dalam jangka waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun.

"Ini lah yang menyebabkan kita kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant," papar Ivan.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Diblokir PPATK, Ini Nasib Pemegang Rekening Dormant

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular