30 Fintech Kena Sanksi! OJK Soroti Maraknya Fraud di Industri Pinjol

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 August 2025 18:25
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pinjol) menyusul maraknya kasus fraud. Sepanjang Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending karena melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Agusman menegaskan bahwa sejumlah pelanggaran telah ditemukan selama proses pengawasan.

"OJK terus menguatkan pengawasan melalui kunjungan langsung, optimalisasi perlindungan konsumen, serta pengawasan pasca pencabutan izin usaha dan proses likuidasi," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).

Tak hanya itu, OJK juga melakukan peninjauan ulang terhadap proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan fit and proper test terhadap manajemen fintech yang terlibat pelanggaran. Dalam beberapa kasus, OJK bahkan melaporkan temuan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini juga dibarengi dengan penguatan regulasi untuk membentuk industri pinjol yang sehat dan akuntabel.

Dari sisi kinerja, sektor pinjol tetap menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2025, total pembiayaan outstanding pinjol mencapai Rp 83,52 triliun, tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY). Tingkat kredit macet atau TWP90 pun mencatat perbaikan, turun ke level 2,85% dari sebelumnya 3,19% pada Mei 2025.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Kartel Bunga Pinjol Masuk Pemberkasan, Ini Respons KPPU & OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular