Beli Emas di Bullion Bank Kena Pajak Atau Tidak, Cek Aturan Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
02 August 2025 19:45
Emas batangan. (AP Photo)
Foto: Emas batangan. (AP Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembelian emas di Bank Bulion sebesar 0,25% dibebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) padal 22. Asalkan pembelian tersebut tidak senilai di atas Rp 10 juta.

"Transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan," tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Keputusan ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan itu telah mulai efektif pada 1 Agustus 2025 kemarin.

Latar belakang penyusunan dua aturan tersebut karena adanya tumpang tindih pada aturan sebelumnya yakni PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

Misalnya saat penjual memungut pajak sebesar 0,25% pada penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara lembaga itu sebagai pembeli memungut pajak 1,5% atas pembelian yang sama.

Dengan aturan yang baru diharapkan masalah itu tidak akan terjadi lagi. Pada PMK 51/2025 diatur mengenai LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada pembelian emas bayangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan 0,25%.

Aturan yang sama juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai Rp 10 juta dikecualikan dari pungutan pajak PPh Pasal 22.

Sementara PMK 52/2025 terkait ketentuan PPh Pasal 22 pada kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK itu menetapkan pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan atau emas batang pada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian juga berlaku pada penjualan emas batangan pada Bank Indonesia. Ini dilakukan lewat pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bulion.

Jadi ketentuan PMK menegaskan pembelian emas batangan pada masyarakat dari Bank Bulion tidak terkena pungutan PPh Pasal 22.

Selain itu, pengecualian dilakukan pula pada penjualan emas kepada LJK Bulion jika tidak lebih dari Rp 10 juta. Namun jika lebih dari jumlah tersebut, maka wajib mengenakan PPh 0,25% dari harga pembelian.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Warga RI Numpuk Emas, 3 Hari Emas Pegadaian Laku 170 Kg

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular