Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector Sektor Fintech, Ini Respon OJK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 August 2025 09:40
Infografis: Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!
Foto: Infografis/Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Penagihan debt collector masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh para nasabah di sosial media. Adapun posisi Januari hingga 13 Juni 2025, jumlah pengaduan terbanyak terkait perilaku debt collector berasal dari sektor fintech dengan sebanyak 3.858 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu disebabkan oleh para debitur yang mengkir membayar tagihannya.

"Penagihan yang dilakukan oleh pelaku Usaha jasa keuangan dilandaskan kepada debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Pelaku usaha jasa keuangan telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk atau layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Sementara fokus OJK terkait dengan proses penagihan yang harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan dan melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan.

Menurutnya, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.

"OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif," sebutnya.

Adapun langkah secara preventif, diantaranya, memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan. Pada akhir Tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

"Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen," ungkapnya:

Kemudian, lanjutnya, melakukan edukasi kepada konsumen dan masyarakat. Penagihan yang disebabkan oleh wanprestasi konsumen memerlukan tindakan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen.

"OJK memberikan pelindungan kepada konsumen yang memiliki itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan termasuk bagaimana cara penagihan yang dilakukan dan bagaimana perusahaan tersebut mengatur mengenai tata cara dan etik penagihan.

"Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle yang diatur didalam ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sedangkan secara kuratif, OJK melakukan langkah-langkah seperti penguatan Internal Dispute Resolution (IDR). OJK mewajibkan pelaku usaha untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen termasuk jika konsumen mengadu mengenai perilaku penagihan yang dilakukan oleh pelaku usaha ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk pelaku usaha.

"PUJK tetap diwajibkan bertanggung jawab atas perilaku penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kewajiban ini tertuang dalam beberapa ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUJK," jelasnya.

Kemudian, juga melakukan penguatan External Dispute Resolution (EDR). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga penyelesaian sengketa luar pengadilan yang berwenang untuk menindaklajuti setiap sengketa antara konsumen dan PUJK termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan secara IDR.

"Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS akan semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi," tuturnya.

Sementara, terkait pengenaan sanksi atas hasil pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"OJK tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika PUJK terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Beberapa langkah tersebut diharapkan akan mewujudkan salah satu fungsi OJK untuk memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya dari perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara pelindungan konsumen dan tumbuh kembangnya bisnis PUJK.



(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bakal Batasi Iklan Pindar, Harus yang Mendidik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular