Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
31 July 2025 20:36
bitcoin btc
Foto: bitcoin btc

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,21% terhadap aset kripto mulai besok hari, 1 Agustus 2025. Namun, dengan menihilkan pungutan pajak pertambahan nilainya (PPN).

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian aset kripto di platform atau exchanger dalam negeri. Sedangkan apabila menggunakan platform atau exchanger luar negeri dikenakan PPh 1% dari nilai transaksi aset kripto. 

Pemungutan ini imbas dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Tarif pungutan PPh Pasal 22 terhadap Aset Kripto dalam PMK itu naik dari sebelumnya 0,1%, sedangkan untuk PPN sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,11% sesuai PMK 81/2024 karena belum dipersamakan statusnya seperti surat berharga. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

"Jadi masa berlaku efektif 1 Agustus 2025, mulai besok," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing Kamis malam (31/7/2025).

Dengan pemberlakuan tarif baru itu dan nihilnya tarif PPN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan tak akan ada pengaruh siginfikan terhadap penerimaan pajak atas transaksi aset kripto, karena besaran tarifnya hanya menggeser besaran tarif, dari semula terpecah antara tarif PPN 0,11% dan 0,1% menjadi satu tarif hanya untuk PPh Pasal 22 yang sebesar 0,21%.

Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)Foto: Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)
Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)

"Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama," ucap Yoga.

Yoga mengatakan, untuk besaran potensi penerimaan ke depannya akan sangat tergantung iklim bisnis Aset Kripto, karena selama ini nilai setorannya juga sangat fluktuatif mengikuti tren perkembangan harga dan volume transaksi kripto.

Ia mencontohkan nilai setoran PPh dan PPN aset kripto pada 2022 saat pemberlakuannya pungutan PMSE senilai Rp 246 miliar, lalu pada 2023 menjadi Rp 220 miliar, dan 2024 mencapai puncaknya sebesar Rp 620 miliar. sedangkan dalam tahun berjalan pada 2025 baru mencapai kisaran Rp 115 miliar.

"Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau Bitcoin dan lain-lain," tegas Yoga.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular