
Asosiasi Fokus Perlindungan Kripto, Ini Mekanismenya

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menekankan pentingnya perlindungan dalam ekosistem kripto. Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun menyebut pentingnya peran Organisasi Pengatur Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari bursa, kliring, kustodi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Robby menerangkan OJK berperan sebagai pengawas, kemudian bursa, kliring, dan kustodi mengawasi penyimpanan dan penanganan aset. Lantas, ia menyebut koordinasi antar lembaga penting dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi dan menutup celah-celah risiko.
"Harapannya dengan mekanisme pengawasan yang baik, adanya bursa, kliring, custody, nah penempatan dan lokasinya itu kan nggak lagi ada di satu titik poin, sakitnya. Jadi ketika satu pedagang melakukan penyalahgunaannya itu risikonya sangat minim, ada tapi minim karena penempatan fiat sudah ada di kliring, penempatan aset sudah ada di kustodi," jelas Robby di acara Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment" Rabu, (30/7/2025).
"Sehingga kalau pun mau nakal, nggak senakal itu. Mungkin beli nasi goreng masih bisa, tapi kalau beli rumah mewah belum tentu."
Selain itu, Robby menyebut perlunya monitoring terhadap informasi yang beredar terkait aset kripto. Hal itu juga dijalankan oleh ASPAKRINDO dan para SRO, sebagaimana diamanatkan oleh OJK.
Robby mengatakan edukasi di Pulau Jawa tidak terlalu sulit ketimbang daerah-daerah pelosok. Kendati begitu, ia mengatakan edukasi dan literasi kripto dari OJK telah menembus Aceh hingga Gorontalo.
"Jadi mudah-mudahan dengan semangat yang ada ini, industri kripto bisa menjadi lebih baik," imbuh Robby.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Transaksi Kripto Februari Rp 32,7 Triliun, Jumlah Pengguna Naik
