Begini Cara Memulihkan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

mkh, CNBC Indonesia
29 July 2025 11:47
Warga melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jakarta, Senin (28/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhhamd Sabki)
Foto: Warga melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jakarta, Senin (28/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhhamd Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp. 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Terkait hal tersebut, PPATK pun mengambil tindakan penghentian sementara rekening-rekening dormant. Hal ini dilakukan lantaran banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Kendati diblokir, PPATK memastikan uang nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

Mengutip Instagram PPATK, Selasa (29/7/2025), apabila ada nasabah yang ingin kembali mengakses rekeningnya dapat mengisi formulir melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah mengisi formulir tersebut, nasabah perlu menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan lima hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Oleh karena itu total estimasi waktu mencapai 20 hari kerja. 

Terkait informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Diblokir PPATK, Ini Nasib Pemegang Rekening Dormant

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular