
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter, Berlaku 11 Desember 2025

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan di pasar modal untuk memperkuat perlindungan investor. Aturan tersebut tertera dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.
Regulasi tersebut untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.
"POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan," tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
"Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek," jelasnya.
Secara umum, POJK ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya, fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan. Lalu, fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.
Selanjutnya, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE, fungsi yang wajib dimiliki PED, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, dan perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal," pungkasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lindungi Investor Pasar Modal, OJK Luncurkan Aplikasi Ini
