OJK Sanksi Akseleran Gegara Gagal Bayar, Pengurus Harus Tanggung Jawab

mkh, CNBC Indonesia
02 July 2025 07:50
Logo Akseleran. (Tangkapan Layar Youtube Akseleran)
Foto: Logo Akseleran. (Tangkapan Layar Youtube Akseleran)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. 

Hal tersebut dilakukan menyusul kasus gagal bayar perusahaan fintech P2P lending yang dipimpin Ivan Nikolas Tambunan tersebut. 

Dalam hal itu OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender). 

"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip Rabu (2/7/2025).

Agusman mengatakan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional,infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model bisnis Akseleran. 

"Untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Agusman. 

OJK, lanjut Agusman, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun belakangan Akseleran tengah menjadi sorotan karena kasus gagal bayar kepada lender. Mengutip laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8%. Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2% masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Catat Pinjaman Fintech P2P Lending Tumbuh 29,14% di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular