
Eks Bos BTN Jadi Tersangka, Apartemen Titanium Disebut-sebut

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Maryono tersandung dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi.
Keduanya berkaitan dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri serta PT Titanium Property.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Maryono mendapat uang gratifikasi sebesar Rp 870 juta dari Titanium Properti.
Uang tersebut diberikan karena Maryono meloloskan pemberian kredit senilai Rp 160 miliar walaupun tidak sesuai dengan SOP (standar operational procedure) yang berlaku pada Bank BTN.
Dalam proses pengirimannya melalui tiga kali transaksi, yang ditujukan kepada menantu Maryono yakni bernama Widi Kusuma Purwanto.
"Transaksi pertama tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp 500 juta, kemudian transaksi kedua tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp 250 juta dan terakhir tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp 120 juta," jelas Hari kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/10).
Sebelum pengiriman dari ketiga transaksi tersebut, bahkan di tahun sebelumnya yakni pada tanggal 31 Desember 2013, Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar.
"Berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square sebanyak 3 Tower," kata Hari.
Diketahui apartemen tersebut berlokasi di Jakarta Timur.
Lebih jauh Hari menjelaskan, sampai dengan tahun 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 Nopember 2017.
Tadi malam, Kejagung akhirnya menetapkan Maryono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di bank pelat merah itu.
Penetapan itu diputuskan setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan, yaitu sejak 28 Agustus 2020, maka pada Selasa malam (6/10) penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Selain Maryono, Direktur Utama Bank BTN, periode 2012-2019, tersangka kedua yakni atas nama YA (Yunan Anwar), Direktur Pelangi Putra Mandiri.
Sebelum di BTN, Maryono pernah menjabat sebagai Direktur Utama Mutiara Bank yang berhasil ia bawa keluar dari kondisi Bank Tidak Sehat menjadi Bank Sehat hanya dalam waktu 1 tahun. Bank tersebut sudah dijual Lembaga Penjamin Simpanan ke investor Jepang dan kini menjadi Bank J Trust.
Maryono menjabat Dirut BTN pada periode 2012-2019, lalu digantikan oleh Pahala Mansury pada Jumat (22/11/2019).
Hari menjelaskan, latar belakang di balik kasus berawal dari tahun 2014.
Saat itu Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Ternyata, menurut Hari, kredit itu bermasalah alias sudah mengalami kolektabilitas 5 alias kredit macet.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BTN Rilis Obligasi Rp 1,5 T, Kuponnya Tembus 8,9%