65 Negara di Dunia Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
19 October 2026 10:55
Ilustrasi bendera pelangi. (Dok. Pexels)
Foto: Ilustrasi bendera pelangi. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hubungan seksual sesama jenis masih dianggap sebagai tindak pidana di puluhan negara di dunia. Hukuman yang diberlakukan pun beragam, mulai dari denda, penjara, hukuman fisik, hingga hukuman mati.

Berdasarkan laporan LGBT Hero, hingga Februari 2025, sebanyak 65 negara di dunia masih mengkriminalisasi aktivitas seksual sesama jenis yang dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Meski sejumlah negara telah mengambil langkah untuk menghapus kriminalisasi dan memperluas hak kelompok LGBTQ+, negara lainnya justru memberlakukan aturan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Salah satunya Mali yang mengesahkan undang-undang pidana baru pada Desember 2024. Aturan tersebut mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda sebesar 500.000 franc.

Sementara itu, Uganda mengesahkan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas pada Mei 2023. Aturan tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan seksual sesama jenis serta hukuman mati bagi pelanggaran yang dikategorikan sebagai aggravated homosexuality atau homoseksualitas dengan keadaan yang memberatkan.

Daftar Negara yang Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis

Berikut daftar negara beserta ancaman hukuman maksimal terhadap aktivitas seksual sesama jenis berdasarkan laporan LGBT Hero per Februari 2025.

1. Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Gambia
- Ghana
- Tanzania
- Sierra Leone
- Barbados
- Guyana
- Bangladesh

2. Hukuman Penjara hingga 20 Tahun

- Malaysia

3. Hukuman Penjara hingga 17 Tahun

- Mesir

4. Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

- Antigua dan Barbuda

5. Hukuman Penjara hingga 14 Tahun

- Kenya
- Malawi
- Zambia
- Uni Emirat Arab
- Papua Nugini
- Tuvalu
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Nigeria

6. Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

- Sudan Selatan
- Ethiopia
- Dominika
- Grenada
- Jamaika
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Sri Lanka
- Tonga
- Zimbabwe
- Saint Vincent dan Grenadines

7. Hukuman Penjara hingga 7 Tahun

- Samoa
- Qatar
- Kuwait

8. Hukuman Penjara hingga 5 Tahun

- Kamerun
- Senegal
- Komoro
- Mauritius

9. Hukuman Penjara hingga 4 Tahun

- Libya

10. Hukuman Penjara hingga 3 Tahun

- Maroko
- Togo
- Uzbekistan
- Guinea
- Eritrea
- Oman
- Suriah
- Tunisia

11. Hukuman Penjara hingga 2 Tahun

- Aljazair
- Burundi
- Turkmenistan
- Pakistan

12. Hukuman Penjara hingga 1 Tahun

- Liberia

13. Negara dengan Hukuman yang Tidak Diungkapkan

- Chad
- Namibia
- Eswatini (sebelumnya dikenal sebagai Swaziland)

14. Negara yang Memberlakukan Hukuman Denda

- Angola

15. Negara yang Memberlakukan Hukuman Fisik

- Maladewa: Hukuman cambuk sebanyak 20 kali.

16. Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati

Selain hukuman penjara dan denda, sejumlah negara juga memiliki ketentuan yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap aktivitas seksual sesama jenis. Berikut adftarnya:

1. Mauritania: Berlaku bagi laki-laki Muslim
2. Nigeria: Berlaku di negara bagian utara yang menerapkan hukum syariah
3. Qatar: Berlaku bagi umat Muslim, khususnya dalam kasus hubungan seksual di luar pernikahan
4. Somalia
5. Iran
6. Arab Saudi
7. Yaman
8. Afghanistan: Di wilayah yang dikuasai kelompok ekstremis

Laporan tersebut menyoroti bahwa situasi hukum terkait hak-hak LGBTQ+ terus mengalami perubahan di berbagai belahan dunia. Di satu sisi, sejumlah negara menunjukkan kemajuan dengan menghapus aturan pidana terhadap hubungan sesama jenis. Namun, di sisi lain, masih terdapat negara yang mempertahankan bahkan memperberat ancaman hukuman.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pria Divonis Hukuman Mati karena Komentar di Facebook


Most Popular
Features