Kemenkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS, Rawat Inap Maksimal 4 Pasien
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan dan standar ruang rawat inap rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, perubahan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perubahan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Azhar bilang, perubahan ini akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden terkait jaminan kesehatan yang baru.
Salah satu perubahan utama adalah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan yang tidak lagi berdasarkan jenjang kelas rumah sakit, melainkan kemampuan atau kompetensi fasilitas kesehatan dalam menangani penyakit pasien. Selama ini, seperti diketahui, sistem rujukan dilakukan secara berjenjang berdasarkan klasifikasi rumah sakit, mulai dari kelas D, C, B, hingga A.
Azhar bilang, melalui sistem baru nanti, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakitnya tanpa harus melalui tahapan rujukan berdasarkan kelas rumah sakit.
"Rujukannya berdasarkan kompetensi atau kebutuhan penyakitnya. Kalau memang harus dari Puskesmas keCiptoMangunkusumo, ya keCipto. Jadi enggak lagi rumah sakitnya berdasarkan berjenjang," ujar Azhar dalam acara Health Summit 2026 yang digelar CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Dengan perubahan tersebut, kata ia, mekanisme rujukan akan lebih menitikberatkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan rumah sakit yang dituju. Sementara itu perubahan kedua berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien peserta JKN.
Standar Ruang Inap Pasien Berubah
Azhar melanjutkan, pemerintah akan menetapkan standar ruang rawat inap dengan kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Artinya, rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menempatkan pasien di ruang perawatan yang memiliki lebih dari empat tempat tidur.
"Yang kedua adalah kelas rawat inap standar. Di sini pemerintah sudah tidak mengizinkan lagi pasien kita dirawat di ruang kelas yang lebih dari empat tempat tidur. Maksimal empat tempat tidur," tegasnya.
Selain pembatasan jumlah tempat tidur, ruang rawat inap juga harus dilengkapi kamar mandi di dalam serta berbagai fasilitas lain sesuai ketentuan standar pelayanan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan standar kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien di rumah sakit, kata ia menegaskan.
Perubahan ketiga menyasar sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Azhar mengatakan, pemerintah akan mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG). Menurutnya, sistem baru tersebut dikembangkan agar lebih sesuai dengan karakteristik penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Azhar menyebut sistem INA-CBG selama ini mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sementara itu, sistem IDRG akan menggunakan pengelompokan yang lebih terperinci untuk mengakomodasi kondisi penyakit yang berada di antara kategori tersebut.
"Kalau INA-CBG's ini biasanya dibagi tiga. Gampangnya itu ringan, sedang, berat. Tapi ternyata penyakit-penyakit di Indonesia ada yang di antaranya mereka semua," katanya.
Melalui sistem IDRG, Azhar memamparkan, pengelompokan tingkat keparahan penyakit akan disempurnakan sehingga tenaga medis dapat menentukan kategori penyakit secara lebih spesifik. Azhar pun berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan ketepatan pengelompokan penyakit dalam sistem pembayaran layanan kesehatan sekaligus mengurangi potensi kecurangan atau fraud.
"Sehingga nanti teman-teman dokter ini akan lebih mudah mengelompokkan penyakitnya. Sehingga kita bisa menghindari fraud dan sebagainya," ungkapnya.
Azhar menegaskan ketiga perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan kesehatan nasional yang akan diterapkan pemerintah.
"Ini adalah tiga hal penting yang sebentar lagi akan berubah ke dalam sistem pelayanan kesehatan kita di Indonesia," kata ia.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]