5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Berobat
Tim Redaksi,
CNBC Indonesia
05 October 2026 07:40
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan kesehatan di klinik, puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan lembaga tersebut. Bagi beberapa peserta diharuskan untuk membayar iuran tiap bulan agar bisa menggunakannya.
Namun perlu dicatat tidak semua layanan ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk sejumlah tindakan operasi pun ada yang tidak termasuk dalam tanggungan.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur soal jenis operasi saja yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkannya pasien harus berobat terlebih dulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Dari faskes pertama akan diberikan tujukan ke rumah sakit jika diperlukan operasi. Tahapan berikutnya dokter bersangkutan akan memberikan jadwal operasi.
Berikut daftar 19 operasi tersebut:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Perlu dicatat juga bahwa terdapat tiga syarat yang diperlukan untuk mednapatkan tanggung operasi dari BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat Rujukan dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama
3. Kartu Pasien dari Rumah Sakit (hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]