Kemenkes Buka Suara soal Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait kasus dugaan kawat medis yang tertinggal di tubuh pasien seusai menjalani tindakan di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda, Kalimantan Timur. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kemenkes telah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
"Kita terus akan menginvestigasi, seperti juga kita menginvestigasi kesalahan-kesalahan medis yang lainnya. Kita terus mengirimkan tim investigasi tersebut secara holistik dan proporsional," kata Dante di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dante mengatakan, hasil investigasi nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut berkaitan dengan kesalahan tindakan medis, persoalan etik, maupun faktor lainnya.
"Kalau memang ada kelalaian atau kesalahan tindakan medis tentu akan ditindak secara proporsional juga. Apakah ini kelalaian, apakah ini etika, atau berhubungan dengan hal lainnya," ujarnya.
"Kita sudah kirimkan tim untuk investigasi kejadian tersebut," ujarnya menambahkan.
Kasus ini mencuat setelah Ediyanto Wong (63), pasien yang rutin menjalani cuci darah di RSUD AWS Samarinda, diduga mengalami masalah setelah menjalani tindakan medis pada Februari 2026.
Mengutip detikcom, kasus bermula ketika Ediyanto mengalami nyeri dada dan ulu hati saat menjalani cuci darah pada 18 Februari 2026. Sehari kemudian, ia mendapat penanganan medis berupa pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS.
Kondisi Ediyanto kemudian disebut terus memburuk hingga keluarga membawanya berobat ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, pemeriksaan kateterisasi di Singapura pada 22 Februari menemukan dua potongan kawat sepanjang sekitar 2 sentimeter yang disebut tertanam di nadi utama dan otot jantung Ediyanto.
Keluarga kemudian mengajukan pengaduan resmi pada 13 April 2026. Menurut kuasa hukum keluarga, proses tersebut telah melalui 14 kali mediasi hingga 14 Agustus 2026.
Kuasa hukum juga menyebut dokter yang menangani Ediyanto sempat menyanggupi pemberian kompensasi Rp5 miliar dalam proses mediasi. Namun, menurut pihak keluarga, kesepakatan tersebut belum direalisasikan.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]