Skandal Pemerkosaan Guncang Kampus Elit, 7 Mahasiswa Diduga Pelaku

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
29 September 2026 13:35
Universitas Cornell, di Ithaca, New York, Amerika Serikat. (Dok. Cornell university)
Foto: Universitas Cornell, di Ithaca, New York, Amerika Serikat. (Dok. Cornell university)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa di New York, Amerika Serikat (AS), membuka kembali penyelidikan dugaan gang rape alias pemerkosaan beramai-ramai terhadap mantan mahasiswi Cornell University. Kasus tersebut kembali diselidiki setelah korban mengajukan gugatan perdata yang menuding pihak kampus gagal memberikan perlindungan yang seharusnya.

Mengutip CNN International, kasus ini sebelumnya telah diselidiki terkait dugaan kejadian pada 2024, tetapi tidak berujung pada tuntutan pidana. Kini, juri akan meninjau kasus tersebut untuk menentukan apakah terdapat dasar untuk mengajukan tuntutan.

Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten mengatakan, tuduhan dalam gugatan perdata terbaru berbeda secara signifikan dengan keterangan yang diberikan perempuan tersebut kepada polisi dua tahun lalu.

Universitas Cornell, di Ithaca, New York, Amerika Serikat. (Dok. Cornell university)Universitas Cornell, di Ithaca, New York, Amerika Serikat. (Dok. Cornell university) Foto: Universitas Cornell, di Ithaca, New York, Amerika Serikat. (Dok. Cornell university)

"Keputusan yang dibuat pada November 2024 bahwa bukti tidak mendukung pengajuan tuntutan pidana secara hukum sudah tepat. Namun, saya juga memahami kenyataan bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menjalani terapi, pulih, serta memahami sepenuhnya apa yang terjadi pada mereka," kata Van Houten.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Jane Doe menuduh tujuh mahasiswa membius dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya di asrama pria pada Oktober 2024. Gugatan juga menuduh anggota lain diajak bergabung melalui percakapan grup Snapchat.

Belum ada satu pun dari terduga pelaku yang didakwa secara pidana. Dalam gugatan setebal 101 halaman yang diajukan pada 16 September, Doe menggugat lebih dari puluhan orang, termasuk tujuh anggota Chi Phi, Cornell University, serta organisasi kemahasiswaan.

Doe melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Cornell University pada 8 November 2024. Cornell kemudian menangguhkan organisasi Chi Phi serta tujuh mahasiswa yang dituduh.

Namun, gugatan menuding universitas tidak memberikan hukuman yang memadai dan gagal menangani kasus tersebut dengan semestinya.

Jaksa Ungkap Perbedaan Keterangan

Van Houten mengatakan keputusan pada November 2024 untuk tidak mengajukan tuntutan pidana saat itu sesuai dengan bukti yang tersedia. Menurutnya, keterangan awal Doe kepada polisi menggambarkan penggunaan narkoba dan aktivitas seksual sebagai sesuatu yang dilakukan secara sadar dan atas dasar persetujuan.

Namun, pengacara Doe, Thomas P. Giuffra, mempertanyakan penyelidikan awal. Ia mengatakan kliennya hanya berbicara dengan petugas yang menerima laporan pertama dan tidak diwawancarai lebih lanjut oleh penyelidik dari kantor kejaksaan yang terlatih menangani korban pemerkosaan.

"Sulit bagi saya memahami bagaimana penyelidikan pidana yang menyeluruh bisa dilakukan ketika dia tidak pernah berbicara dengan siapa pun selain petugas yang menerima laporan awalnya," kata pengacara Doe, Thomas P. Giuffra.

Giuffra mengatakan bahwa kliennya menuntut keadilan atas kejadian tersebut. Meski kini sudah tidak lagi kuliah, menurut dia, kehidupan kliennya sangat terdampak oleh peristiwa yang terjadi dua tahun lalu. Doe sendiri akhirnya angkat bicara mengenai apa yang dialaminya.

"Apa yang saya alami dari mereka yang memperkosa saya di rumah persaudaraan itu adalah pengalaman terburuk dalam hidup saya. Saya mengalami kekerasan dan itu melukai saya secara fisik, tetapi mungkin yang lebih penting, secara emosional," kata Doe kepada CNN.

"Saya ingin pulih dari trauma ini, tetapi itu sangat sulit. Ini memengaruhi setiap aspek kehidupan saya. Hal ini akan menghantui dan menjadi bagian dari diri saya sepanjang hidup," ujarnya melanjutkan.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 4,5 Juta Anak RI Tak Punya Akta Kelahiran, Rentan Perdagangan Orang


Most Popular
Features