Darurat Sampah, Tokyo Pertimbangkan Sanksi Denda Hingga Rp 54 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Metropolitan Tokyo sedang mempertimbangkan penerapan denda melalui peraturan daerah untuk menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diusulkan sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah di kawasan wisata populer, seiring lonjakan jumlah wisatawan yang berkunjung ke ibu kota Jepang.
Melansir Japan Times, Gubernur Tokyo Yuriko Koike menyampaikan rencana tersebut dalam pidato kebijakannya di hadapan Dewan Metropolitan Tokyo pada Jumat lalu.
"Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk mengkaji langkah-langkah efektif, termasuk peraturan daerah, guna menjaga lingkungan perkotaan tetap bersih dan nyaman," ujar Koike.
Atas permintaan gubernur, panel ahli pengelolaan sampah di bawah naungan Pemerintah Metropolitan Tokyo juga telah menggelar pertemuan pada bulan lalu. Pertemuan tersebut membahas berbagai opsi untuk mengatasi persoalan sampah sembarangan yang semakin terlihat di sejumlah kawasan kota.
Sampah Meningkat di Kawasan Wisata Populer
Persoalan kebersihan menjadi perhatian tersendiri bagi Tokyo di tengah pertumbuhan sektor pariwisata. Pada 2025, lebih dari 500 juta kunjungan tercatat di Tokyo, termasuk rekor 28,65 juta wisatawan asing.
Di kawasan pusat kota yang ramai, seperti Distrik Shinjuku, volume sampah yang dikumpulkan petugas kebersihan jalanan antara April dan November tercatat meningkat selama enam tahun berturut-turut hingga 2025.
Sementara itu, inspeksi lapangan di kawasan Ebisu dan Harajuku, Distrik Shibuya, juga menunjukkan lonjakan sampah berserakan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut mendorong pemerintah metropolitan untuk mempertimbangkan kebijakan yang dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh wilayah Tokyo.
Sejumlah Distrik Telah Menerapkan Denda
Sebelum rencana peraturan daerah tingkat metropolitan dibahas lebih lanjut, beberapa distrik di Tokyo telah memiliki aturan sendiri untuk menangani masalah sampah sembarangan.
Distrik Shibuya menjadi salah satu wilayah yang paling menonjol setelah mulai memberlakukan denda sebesar ¥2.000 (Rp 5,4 juta) pada Juni. Kebijakan itu diterapkan menyusul meningkatnya kasus membuang sampah sembarangan seiring bertambahnya jumlah pengunjung setelah pembatasan pandemi dicabut.
Sekitar 60 petugas patroli keamanan distrik ditugaskan untuk menegakkan aturan tersebut. Sebanyak 15 di antaranya memiliki kemampuan berbahasa asing guna membantu berkomunikasi dengan wisatawan dari berbagai negara. Pembayaran denda dilakukan langsung di tempat.
Di Distrik Shinjuku, larangan membuang kaleng kosong sembarangan telah berlaku sejak 1997 di area-area khusus yang ditetapkan untuk menjaga keindahan kota. Pelanggar dapat dikenai denda hingga ¥20.000 atau sekitar Rp 54 juta.
Mulai Oktober, larangan tersebut juga akan diperluas untuk mencakup berbagai jenis wadah makanan bekas, termasuk bungkus makanan, sedotan, dan sumpit.
Tokyo Perbanyak Tempat Sampah
Selain mempertimbangkan penerapan denda, Pemerintah Metropolitan Tokyo juga mendorong upaya pencegahan melalui inisiatif "Keep Tokyo Clean" atau "Jaga Kebersihan Tokyo".
Salah satu langkah yang dipromosikan adalah penambahan fasilitas tempat sampah di ruang publik. Persoalan ini menjadi penting karena banyak tempat sampah di Jepang sempat dihilangkan setelah serangan gas sarin di jaringan kereta bawah tanah Tokyo pada 1995 yang dilakukan anggota kelompok keagamaan Aum Shinrikyo.
Minimnya tempat sampah juga masih menjadi salah satu kendala yang dirasakan wisatawan asing saat berkunjung ke Jepang. Hal tersebut tercermin dalam survei Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang.
Untuk mendukung penyediaan fasilitas, pemerintah metropolitan memberikan subsidi kepada otoritas daerah untuk pengadaan tempat sampah pintar, tempat sampah tahan ledakan, serta tempat sampah daur ulang.
Pendanaan juga disediakan untuk berbagai program, seperti patroli kebersihan, kampanye peningkatan kesadaran masyarakat, kegiatan bersih-bersih, dan penelitian mengenai perilaku membuang sampah sembarangan.
Aturan Sampah di Jepang Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Jepang tidak memiliki undang-undang nasional yang secara khusus melarang pembuangan sampah sembarangan. Pengaturan mengenai persoalan tersebut umumnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan masing-masing.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup Jepang pada 2023, sebanyak 61% dari 1.741 pemerintah daerah yang disurvei memiliki peraturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan. Di Tokyo, angka tersebut mencapai sekitar 84%.
Sejumlah prefektur, seperti Tottori, Saitama, dan Hokkaido, juga telah memberlakukan aturan serupa, termasuk denda dalam kondisi tertentu.
Kebijakan denda terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan juga telah diterapkan di berbagai kota besar dunia. Di Singapura, pelanggar dapat dikenai denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar US$235. Sementara itu, denda di New York dapat mencapai US$400.
Dengan meningkatnya jumlah wisatawan dan aktivitas di ruang publik, Tokyo kini tengah mencari pendekatan yang dapat menjaga kebersihan kota sekaligus mempertahankan kenyamanan bagi penduduk lokal maupun pengunjung internasional.
(lih/wur) [Gambas:Video CNBC]