Thailand Deportasi Turis Israel Usai Insiden Free Palestine

Linda Hasibuan,  CNBC Indonesia
07 September 2026 13:10
bendera thailand
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Thailand resmi mengeluarkan perintah deportasi terhadap Yaacov (Jacob) Ohayon, seorang warga negara Israel, pada Jumat pekan lalu. Langkah tegas ini menjadikan Ohayon sebagai warga negara asing (WNA) pertama yang ditindak di bawah aturan deportasi Thailand.

Melansir Bangkok Post, Ohayon, yang berprofesi sebagai pengembang real estat sekaligus pemilik usaha roti lapis di Koh Samui, terbukti melakukan pengancaman terhadap pemilik objek wisata Samui Exotic Park.

Bermula dari Papan "Free Palestine"

Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait isu geopolitik. Pemilik Samui Exotic Park, seorang wanita Thailand bernama Jindarat Sattayapun bersama suaminya yang berkebangsaan Prancis, memasang papan bertuliskan "Free Palestine" di area tempat usaha mereka.

Aksi tersebut memicu kemarahan Ohayon hingga berujung pada konfrontasi yang menyita perhatian publik di Thailand maupun Israel. Menurut Kementerian Dalam Negeri, Ohayon tidak hanya mengunggah ancaman pembunuhan terhadap Jindarat melalui Facebook, tetapi juga menggalang kampanye ulasan berbintang satu untuk menjatuhkan reputasi taman wisata tersebut.

Atas ancaman keamanan tersebut, pihak kepolisian sempat mendirikan pos pengamanan di depan Samui Exotic Park sebelum akhirnya menangkap Ohayon.

Vonis Pengadilan dan Dasar Hukum Deportasi

Pengadilan Provinsi Koh Samui menyatakan Ohayon bersalah melanggar Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand. Ia mulanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda 10.000 baht. Namun, karena Ohayon mengakui perbuatannya, hakim memotong hukumannya menjadi 15 hari penjara dengan masa percobaan dua tahun, serta denda sebesar 5.000 baht.

Meski terhindar dari penjara langsung, tindakannya dinilai telah menimbulkan rasa takut bagi korban serta mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Deportasi, perilakunya dikategorikan bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan kesejahteraan masyarakat.

Implementasi Aturan Baru Deportasi

Kabinet Thailand baru saja menyetujui aturan baru soal prosedur memulangkan WNA yang dinilai mengancam ketertiban umum atau telah divonis bersalah atas tindak pidana tertentu. Sebelumnya, Thailand belum memiliki mekanisme prosedur standar untuk eksekusi deportasi meski undang-undangnya telah ada.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, Ohayon diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak menerima pemberitahuan resmi untuk mengajukan banding atas perintah deportasi tersebut kepada Perdana Menteri Thailand.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalah di Piala Dunia, Pemain Kolombia Dapat Ancaman Pembunuhan


Most Popular
Features