KSP Jenderal Dudung Umumkan 'Jurus' Baru Atasi Krisis Dokter Spesialis

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
31 August 2026 11:55
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Senin (31/8/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Utara, Senin (31/8/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi krisis dokter spesialis di Indonesia. Dasar hukum kebijakan tersebut adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) izin operasional bagi 25 program studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang baru di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I Tahun 2026.

Kebijakan baru itu diumumkan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman usai memimpin rapat tingkat menteri bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sukadiono di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Utara, Senin (31/8/2026).



Dudung menjelaskan, langkah terbaru ini merupakan tindak lanjut pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, pada tanggal 14 Agustus 2026. Ketika itu, Prabowo mengingatkan ada kekurangan 268.073 tenaga spesialis medis, di mana setidaknya dibutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke-481 kota maupun kabupaten di tanah air.

"Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), daerah kepulauan terjauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis terutama kanker, jantung, dan penyakit berat lainnya," kata Dudung saat konferensi pers.

Eks KSAD itu menjelaskan bahwa pemenuhan dokter spesialis sempat terhambat oleh ketidakselarasan regulasi dan ego sektoral. Namun upaya de-bottlenecking dilakukan KSP, Kemenko PMK, Kemenkes hingga Kemendiktisaintek dalam dua bulan terakhir untuk mengatasi masalah birokrasi itu.

Untuk itu ada tiga capaian pemerintah, di bidang kesehatan dan pendidikan. Berikut perinciannya:

Pertama, pengesahan dua pilar utama pencetakan dokter spesialis yang bekerja secara komplementer. Selain meluncurkan 25 program studi baru skema hospital - based di RSPPU, pemerintah juga mengesahkan 160 program studi baru skema university based.

Kedua, revolusi pembiayaan. Pemerintah juga menetapkan pembiayaan pendidikan yang afirmatif, yaitu biaya kontribusi PPDS ditetapkan hanya sebesar Rp 2 juta per semester untuk prodi bedah dan Rp1,5 juta per semester untuk nonbedah.

"Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis," kata Dudung.

Ketiga, penyelesaian status tenaga pendidik. Dudung mengatakan, status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU kini telah diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resourcing sharing.

"Mereka tidak perlu meninggalkan rumah sakit asalnya atau homebase sehingga pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas pendidikan calon dokter spesialis kita," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Dudung menegaskan bahwa ekosistem pendidikan kedokteran spesialis telah pulih dan berjalan normal. Dia berpesan agar tidak boleh ada lagi hambatan prosedural yang mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat dan pembelajaran klinis bagi setiap residen dan peserta PPDS.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Soroti Kesehatan Jiwa Dokter & Nakes, Banyak yang Stres


Most Popular
Features