25 Negara yang Beri Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang paspor Indonesia memiliki sejumlah pilihan negara yang bisa dikunjungi tanpa harus mengurus visa konvensional melalui kedutaan sebelum keberangkatan. Salah satu kemudahan tersebut adalah fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan Passport Index 2026, paspor Indonesia saat ini memiliki Mobility Score 89 dengan jangkauan sekitar 45% dunia. Pemegang paspor Indonesia tercatat memperoleh akses bebas visa ke 42 destinasi, Visa on Arrival ke 40 destinasi, serta Electronic Travel Authorization (eTA) ke 7 destinasi.
Sementara itu, sebanyak 109 destinasi masih mewajibkan pemegang paspor Indonesia memiliki visa.
Visa on Arrival merupakan visa yang dapat diperoleh wisatawan setelah tiba di negara tujuan melalui titik masuk yang telah ditentukan. Mekanisme ini berbeda dengan visa reguler yang umumnya harus diajukan dan mendapatkan persetujuan sebelum keberangkatan.
VoA juga berbeda dengan fasilitas bebas visa. Dalam skema bebas visa, wisatawan dapat memasuki negara tujuan tanpa perlu mendapatkan visa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara dalam skema VoA, wisatawan tetap membutuhkan visa untuk masuk ke negara tujuan. Namun, visa tersebut dapat diperoleh ketika tiba di titik pemeriksaan perbatasan yang ditentukan dan dalam beberapa kasus wisatawan perlu membayar biaya visa.
Sejumlah negara kini juga mengombinasikan fasilitas VoA dengan electronic Visa atau eVisa. Artinya, WNI memiliki pilihan untuk mengurus visa secara elektronik sebelum keberangkatan atau mendapatkannya ketika tiba, tergantung ketentuan masing-masing negara.
Daftar Negara Visa on Arrival untuk WNI
Mengutip Passport Index 2026, berikut sejumlah negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival maupun opsi eVisa dan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Armenia (eVisa/VoA, 120 hari)
2. Azerbaijan (eVisa/VoA, 30 hari)
3. Bangladesh (VoA, 30 hari)
4. Burundi (eVisa/VoA, 30 hari)
5. Comoros (VoA, 45 hari)
6. Djibouti (eVisa/VoA, 90 hari)
7. Ethiopia (eVisa/VoA, 90 hari)
8. Guinea-Bissau (VoA, 90 hari)
9. Yordania (eVisa/VoA, 30 hari)
10. Kyrgyzstan (eVisa/VoA, 30 hari)
11. Madagaskar (eVisa/VoA, 90 hari)
12. Malawi (eVisa/VoA, 30 hari)
13. Maladewa (VoA, 30 hari)
14. Kepulauan Marshall (VoA, 90 hari)
15. Mauritius (VoA, 60 hari)
16. Nepal (eVisa/VoA, hingga 150 hari)
17. Oman (eVisa/VoA, 30 hari)
18. Palau (VoA, 30 hari)
19. Paraguay (VoA, 30 hari)
20. Qatar (eVisa/VoA, 30 hari)
21. Samoa (VoA, 90 hari)
22. Sierra Leone (eVisa/VoA, 30 hari)
23. Tanzania (eVisa/VoA)
24. Tuvalu (VoA, 30 hari)
25. Zimbabwe (eVisa/VoA, 90 hari)
Passport Index mencatat secara keseluruhan terdapat 40 destinasi dalam kategori Visa on Arrival untuk paspor Indonesia. Sebagian akses tersebut tersedia dalam kombinasi dengan fasilitas eVisa.
Meski lebih praktis dibandingkan visa reguler, wisatawan tetap perlu memperhatikan persyaratan masing-masing negara. Ketentuan dapat mencakup masa berlaku paspor, tiket pulang atau perjalanan lanjutan, bukti akomodasi, kemampuan finansial, hingga pembayaran biaya visa.
Kebijakan visa juga dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi, calon wisatawan disarankan memeriksa kembali informasi dari otoritas imigrasi atau kedutaan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.