4,5 Juta Anak RI Tak Punya Akta Kelahiran, Rentan Perdagangan Orang
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada sekitar 6% (atau sekitar 4,5 juta) anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Kondisi ini membuat anak tanpa identitas resmi lebih rentan menghadapi berbagai risiko, termasuk perdagangan orang hingga kekerasan seksual.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, sekitar 94,6% anak berusia 0-17 tahun di Indonesia telah memiliki akta kelahiran.
"Artinya masih ada sekitar 6% anak Indonesia yang umurnya 0-17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran," kata Amalia dalam peluncuran digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Kepemilikan akta kelahiran juga belum merata di seluruh Indonesia. Amalia mengatakan masih terdapat provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran anak di bawah 90%, terutama di wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur.
Persoalan lain yang ditemukan adalah panjangnya jeda antara kelahiran seorang anak dengan penerbitan dokumen kependudukannya. BPS bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan selama ini telah membangun sistem statistik hayati.
Dari sistem tersebut, BPS menemukan masih banyak anak yang tidak langsung dibuatkan akta setelah lahir. Amalia bilang, jeda tersebut bahkan dapat mencapai lima tahun. Sebagian keluarga baru mengurus akta kelahiran ketika anak akan memasuki usia sekolah.
"Tanpa identitas resmi sebetulnya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga pekerja anak," ujarnya.
"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah," lanjut Amalia.
Akta Kelahiran Bakal Langsung Terbit Saat Bayi Lahir
Pemerintah kini meluncurkan digitalisasi akta kelahiran dengan mengintegrasikan SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan dengan SIAK milik Kementerian Dalam Negeri. Melalui integrasi tersebut, bayi yang lahir di fasilitas kesehatan nantinya dapat langsung diproses untuk memperoleh akta kelahiran pada hari yang sama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sistem tersebut akan memangkas proses administrasi yang selama ini mengharuskan masyarakat mendatangi sejumlah tempat untuk mengurus dokumen kelahiran. Data kelahiran yang tercatat melalui SATUSEHAT akan terhubung dengan sistem Dukcapil yang menerbitkan akta kelahiran.
"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran," kata Tito.
Akta tersebut dapat langsung diterima melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Dokumen digital juga dapat dikirim melalui WhatsApp atau email orang tua.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mendatangi kantor pelayanan untuk mendapatkan dokumen kelahiran anak. Digitalisasi tidak hanya mencakup akta kelahiran. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi tersebut juga memungkinkan perubahan Kartu Keluarga (KK) serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Enggak hanya akta kelahiran, tapi juga revisi Kartu Keluarga, dan juga menerbitkan KIA, Kartu Identitas Anak," kata Budi.
Budi menekankan, layanan tersebut akan diperluas secara nasional sehingga ketika bayi lahir di puskesmas maupun rumah sakit, dokumen kependudukan diharapkan dapat langsung diterbitkan secara digital pada hari yang sama.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan integrasi layanan tersebut diarahkan agar masyarakat tidak lagi harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mengurus administrasi.
"Datanya yang bergerak, bukan masyarakatnya yang bergerak," kata Rini.
Rini bilang, masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan pembagian kewenangan antarkementerian maupun harus berulang kali mengisi data yang sebenarnya telah dimiliki pemerintah. Teknologi, kata ia, justru harus menghilangkan kerumitan dan membuat layanan pemerintah lebih mudah dirasakan masyarakat.
"Ketika seorang anak lahir, negara tidak boleh datang terlambat. Tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak itu dilahirkan," ujarnya.