MUI Haramkan Uang Hadiah Pendaftaran Lomba 17 Agustus, Apa Alasannya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia melalui berbagai perlombaan merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan sekaligus momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat. Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia dan masyarakat untuk tetap memperhatikan batasan syariat Islam agar kegiatan tersebut bebas dari unsur yang diharamkan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa menggelar lomba 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan, namun dia mengingatkan bahwa ada batasan yang jika dilanggar bisa membuat sebuah lomba berakhir dosa.
"Ulama Islam ijma' (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Namun, Kiai Muiz memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba yang menyediakan hadiah. Ia menegaskan bahwa skema pengumpulan uang pendaftaran dari peserta yang kemudian dijadikan sebagai dana hadiah bagi pemenang tergolong praktik judi (qimar) dan haram hukumnya.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegas Kiai Muiz.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz menjelaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam posisi spekulatif antara untung atau rugi tanpa kepastian dengan mempertaruhkan uang pribadi-masuk dalam kategori judi.
Sebagai solusinya, Kiai Muiz memberikan arahan agar dana hadiah diperoleh dari sumber lain yang sah secara syariat. Panitia disarankan memanfaatkan dana dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bersumber dari taruhan para peserta.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]