Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Jakarta Milik Bentjok

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
14 July 2026 17:30
Apartemen South Hills. (Dok. Istimewa)
Foto: Apartemen South Hills. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 unit apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT 016/RW 004, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026).

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id. Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, RT 003/RW 001, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.

"Aset tersebut merupakan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers, Selasa (14/7/2026).

Sosialisasi cara mengikuti lelang Barang Rampasan Negara atas 90 unit Apartemen South Hills dilakukan secara daring, melalui aplikasi zoom meeting yang berlangsung dua sesi pada:

* Jumat 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB dengan meeting ID: 83113915625 dan passcode: 584937;
* Jumat 24 Juli 2026 pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB dengan meeting ID: 89172129598 passcode: 616054

Pelaksanaan Aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills (Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7, RT 016/RW 004 Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950) pada Senin 20 sampai dengan Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan non fisik.

"Informasi unit dapat dilihat di media sosial instagram @info_lelang_BPA," kata Anang.

Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Ogah Dana Pensiun Atlet Jadi Sarang Korupsi-Gandeng Kejaksaan Cs


Most Popular
Features