Erick Ogah Dana Pensiun Atlet Jadi Sarang Korupsi-Gandeng Kejaksaan Cs

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
02 July 2026 18:55
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberi laporan kepada Presiden RI pada acara penghargaan berupa bonus kepada atlet SEA Games ke-33, Jakarta, Kamis, (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberi laporan kepada Presiden RI pada acara penghargaan berupa bonus kepada atlet SEA Games ke-33, Jakarta, Kamis, (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema dana pensiun bagi atlet sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan masa karier atlet relatif lebih singkat dibandingkan profesi lainnya. Karena itu, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan ketika tidak lagi aktif bertanding.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

"Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (pensiun) lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun," kata Erick, mengutip keterangan resmi.

Namun, Erick mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema tersebut. Salah satu perhatian utamanya adalah memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara akuntabel dan tidak mengulang berbagai kasus penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi.

Untuk itu, Kementerian Olahraga (Kemenpora) menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga pakar olahraga.

"Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi," katanya.

Menurut Erick, tantangan penyusunan skema dana pensiun atlet juga berbeda dibandingkan pekerja pada umumnya. Selama ini, program dana pensiun umumnya berasal dari potongan gaji bulanan, sementara atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap seperti pekerja formal.

"Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara. Ini yang kita sedang godok bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa continue, sustain," kata Erick.

Ia menambahkan, pemerintah juga mempelajari praktik terbaik dari sejumlah negara seperti Malaysia dan India sebelum menetapkan skema yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.

"Kalau Malaysia-India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa," ujarnya.

Penyusunan sistem jaminan hari tua dan jaminan sosial yang berkelanjutan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya yang mengatur tentang hak jaminan sosial serta penghargaan bagi para atlet secara merata.

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Timnas Sepakbola Indonesia Absen di Asian Games 2026, Ini Alasannya


Most Popular
Features