Tiga WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Bikin Layanan Haji Palsu

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
04 May 2026 12:50
Ilustrasi ibadah haji. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Foto: via REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasukan Keamanan Haji di Mekkah, Arab Saudi menangkap tiga orang warga Indonesia karena diduga melakukan penipuan dengan menerbitkan iklan palsu di media sosial yang menawarkan layanan haji, menurut laporan Saudi Gazette.

Aparat menyita izin haji palsu dan alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Kasus mereka kini telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan haji. Mereka yang melanggar bisa dikenakan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp90 juta) dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Kementerian juga menjelaskan bahwa siapa saja yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda, sementara pelanggar yang bukan penduduk asli akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baru-baru ini, petugas juga menangkap lima orang yang mencoba memasuki Mekkah secara ilegal. Mereka adalah satu orang warga Saudi, dua warga Mesir dan dua dari Yaman.

Mereka tertangkap saat mencoba memasuki Mekah dengan berjalan kaki melalui daerah gurun tanpa izin haji yang resmi.

(hsy/hsy) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arab Saudi Larang Jamaah Haji & Umrah Rebahan di Halaman Masjid


Most Popular
Features