Korea Hapus Anak di Luar Nikah dari Sistem Kesejahteraan-Ini Alasannya

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
02 May 2026 21:00
Ilustrasi bendera Korea Selatan. (SeongJoon Cho/Bloomberg via Getty Images)
Foto: Ilustrasi bendera Korea Selatan. (SeongJoon Cho/Bloomberg via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan (MOHW) resmi menghapus istilah "anak di luar nikah" dari seluruh formulir administrasi kesejahteraan anak di negara tersebut. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan bahasa resmi pemerintah dengan pergeseran pandangan masyarakat mengenai konsep keluarga dan persalinan.

Melansir The Korea Herald, pemerintah Korsel telah mengeluarkan pemberitahuan awal mengenai revisi dekret pelaksanaan dan aturan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Tujuannya, tidak lain untuk melindungi hak anak agar tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan status pernikahan orang tua mereka.

Keputusan tersebut menyusul tren peningkatan kelahiran bayi di luar ikatan pernikahan yang sah di Korea Selatan yang terus menunjukkan kenaikan signifikan. Berdasarkan data Statistics Korea, terdapat sekitar 13.800 bayi yang lahir di luar pernikahan pada tahun 2023, atau setara dengan 5,8% dari total kelahiran, yang merupakan angka tertinggi sejak pencatatan dimulai pada 1981.

Meskipun pernikahan telah lama dianggap sebagai prasyarat untuk memiliki anak di Korea Selatan, sikap publik secara bertahap mulai berubah. "Banyak orang melihat kelahiran non-marital sebagai pilihan pribadi," sebut pernyataan tersebut mengenai perubahan tren sosial di sana.

Istilah "anak di luar nikah" tersebut sebelumnya sudah dihapus dari UU Kesejahteraan Anak, namun ternyata masih ditemukan di berbagai formulir teknis yang digunakan oleh pejabat lapangan.

Penggunaan istilah tersebut kembali mendapat sorotan setelah kasus selebriti papan atas memicu perdebatan publik mengenai apakah bahasa resmi negara harus mendefinisikan seorang anak melalui status perkawinan orang tuanya.

Selain penghapusan istilah tersebut, revisi aturan itu juga mencakup langkah-langkah penguatan sistem perlindungan anak dari tindakan kekerasan. Korsel kini memiliki wewenang untuk membentuk komite khusus guna melakukan peninjauan mendalam dalam kasus kematian anak yang diduga berkaitan dengan penganiayaan.

Aturan baru tersebut juga memberikan dasar hukum yang lebih spesifik bagi kepala pemerintah daerah untuk mengajukan pencabutan hak asuh orang tua melalui pengadilan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang membutuhkan pendampingan khusus.

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perawatan Rambut Rontok Diusulkan Ditanggung Negara


Most Popular
Features