3 Penyebab Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ditolak
Jakarta, CNBC Indonesia - Klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu otomatis cair. Ada sejumlah kondisi yang membuat pengajuan klaim bisa ditolak, meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.
"Hati-hati, klaim manfaat JKM bisa gagal kalau hal ini terlewat. Pastikan kamu sudah terdaftar aktif dan semua persyaratan terpenuhi, supaya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa diberikan sesuai ketentuan," kata BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Instagram resminya, Selasa (28/4/2026).
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, yang kerap terjadi adalah kesalahan memahami jenis perlindungan. Petama, JKM hanya diberikan untuk kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan saat bekerja, maka manfaat yang berlaku adalah program lain, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal kedua, adalah status kepesertaan juga menjadi faktor penting.
"Manfaat JKM hanya bisa diberikan kepada peserta yang masih aktif. Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), ada ketentuan masa iuran tertentu yang harus dipenuhi sebelum manfaat bisa diklaim," kata BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, masalah administrasi juga kerap jadi penghambat. Dokumen yang tidak lengkap dapat membuat klaim ditolak. Meski tidak ada batas waktu pengajuan hingga membuat manfaat hangus, kelengkapan berkas tetap menjadi syarat utama agar proses pencairan berjalan.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dan seluruh dokumen terpenuhi sebelum mengajukan klaim. Hal ini penting agar hak ahli waris bisa diberikan sesuai ketentuan.
Adapun manfaat JKM yang diterima ahli waris cukup besar. Untuk peserta yang meninggal dunia setelah 2 Desember 2019, santunan meliputi uang tunai Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Selain itu, tersedia manfaat beasiswa bagi anak peserta dengan syarat masa iuran minimal tiga tahun. Beasiswa ini dapat diberikan kepada maksimal dua anak, dengan nilai yang disesuaikan jenjang pendidikan, mulai dari Rp1,5 juta per tahun untuk tingkat dasar hingga Rp12 juta per tahun untuk pendidikan tinggi.
Hak atas manfaat JKM tidak bisa dipindahtangankan dan hanya diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti pasangan, anak, atau keluarga sesuai urutan yang ditetapkan.
Dalam kondisi tertentu, klaim tetap bisa diajukan meski perusahaan menunggak iuran kurang dari tiga bulan, selama peserta masih berstatus aktif. Namun jika tunggakan melebihi tiga bulan, maka perusahaan wajib terlebih dahulu membayarkan manfaat kepada ahli waris sebelum bisa mengajukan penggantian ke BPJS Ketenagakerjaan.
source on Google [Gambas:Video CNBC]