BPOM Setujui Kewajiban Pencantuman Nutri-Level di Produk Makanan

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
10 April 2026 13:05
Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui kebijakan pencantuman Nutri-Level di label pangan olahan. Kebijakan ini untuk mendukung program pemerintah dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Senin. Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani tersebut menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level di pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.

Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," jelas Kepala BPOM, lewat keterangan tertulis.

Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

Kapan kebijakan Nutri-Level berlaku?

Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan iniakan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia. Menurut Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), angka-angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, mengingat peningkatan kasus penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes erat kaitannya dengan pola konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Tak hanya diabetes, prevalensi obesitas di Indonesia juga meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir.

 

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM: 5 Produk Ilegal Paling Banyak Dijual Online, Ada Odol Marvis


Most Popular
Features