Polemik Mutasi Ketua IDAI Kian Panas, Muncul Klaim Baru di Kemenkes

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
24 February 2026 10:45
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). (Dok. IDAI)
Foto: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). (Dok. IDAI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik mutasi dan pemecatan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kesehatan kian melebar. Kedua pihak sama-sama menyampaikan penjelasan dengan narasi yang berbeda soal akar persoalan.

dr Piprim menilai proses mutasinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati tidak sesuai prosedur dan sarat masalah niat. Ia bahkan mengeklaim dua Wakil Menteri Kesehatan mengakui adanya persoalan dalam proses tersebut.

"Yang saya permasalahkan niat mutasinya. Niatnya tidak benar, dan ini diaminkan oleh dua Wamenkes," ujar dr Piprim di Jakarta, Senin (23/2/2026).

dr Piprim mengklaim Wakil Menteri Kesehatan sempat menyayangkan mutasi tersebut dan menyebut hal itu seharusnya tidak terjadi. Ia juga menegaskan mutasi tersebut diyakininya sebagai bentuk hukuman atas sikapnya mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.

Menurutnya, ia tetap bekerja di RSCM hingga akses praktiknya diputus pada Oktober. Ia mengaku sempat menawarkan solusi agar bisa tetap mengajar dan melayani pasien di RSCM sekaligus bertugas di Fatmawati, namun opsi itu ditolak.

"Soal win-win solution ini sudah sering saya sampaikan, baik ke Dirut RSCM maupun Dirut Fatmawati. Kalau memang tujuannya meningkatkan layanan jantung anak di Fatmawati, tidak perlu mutasi. Cukup beri saya penugasan tambahan atau SIP tambahan, saya siap jalankan," ujar dr Piprim.

dr Piprim juga menilai pemecatan ini berdampak pada pendidikan dokter spesialis anak dan konsultan jantung anak, mengingat perannya sebagai pendidik klinis di RSCM.

Respons Kemenkes

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberhentian ASN tidak mungkin dilakukan hanya karena perbedaan pendapat.

"Tidak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat," ujar Budi kepada wartawan di DPR RI, belum lama ini.

Ia menekankan, dalam aturan ASN, pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran disiplin. Menkes juga membenarkan, pemecatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran bekerja.

Sebelumnya, manajemen RSUP Fatmawati menyatakan dr Piprim diberhentikan setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut pasca mutasi dari RSCM. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menyebut ketidakhadiran itu diproses sesuai ketentuan ASN, termasuk terkait kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dan menaati jam kerja. Sementara itu, di luar aspek kepegawaian, polemik ini juga menyentuh isu independensi kolegium. dr Piprim menyatakan sikapnya mempertahankan kolegium sebagai lembaga independen menjadi salah satu latar belakang konflik

"Kontribusi profesi dokter kepada masyarakat tidak boleh terhenti, meski sengketa hukum tetap ditempuh," katanya.

IDAI Se-Indonesia Desak Stop Kriminalisasi Dokter Anak

IDAI se-Indonesia menyatakan sikap tegas terkait dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga mutasi terhadap sejumlah dokter anak.

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan di Jakarta, Senin (23/2/2026), para perwakilan IDAI menuntut pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghentikan intervensi terhadap profesi dokter.

IDAI meminta pemerintah melaksanakan secara murni dan konsekuen amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026. Mereka menegaskan kolegium kedokteran harus dikembalikan sebagai badan otonom yang independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi, tanpa intervensi kekuasaan eksekutif maupun Kementerian Kesehatan.

Organisasi profesional tersebut juga mendesak pembubaran Majelis Disiplin Profesi bentukan Kementerian Kesehatan. Organisasi profesi ini menilai dugaan kelalaian medis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme disiplin profesi dan majelis kehormatan terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

IDAI juga menuntut penghentian proses kriminalisasi terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA, serta menyerukan agar kasus kriminalisasi dokter tidak kembali terjadi di Indonesia. Tak hanya itu, IDAI meminta pemerintah membatalkan seluruh keputusan mutasi dan pemberhentian yang dinilai tidak berdasar hukum.

Mereka menuntut pemulihan status dan pengembalian ke tempat tugas semula terhadap empat dokter anak, yakni dr. Piprim Basarah Yanuarso, dr. Hikari Ambara Sjakti, dr. Fitri Hartanto, dan dr. Rizky Adriansyah. Menurut IDAI, tindakan mutasi dan pemberhentian tersebut mencederai prinsip profesionalisme kedokteran serta menunjukkan adanya kesewenang-wenangan birokrasi terhadap pengurus inti organisasi.

Sebelumnya, pengambil-alihan Kolegium Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan menuai penolakan dari sejumlah organisasi profesi, termasuk IDAI. Mereka menilai kolegium seharusnya tetap berada di bawah organisasi profesi sebagai lembaga ilmiah yang otonom, bukan dibentuk dan dikendalikan pemerintah.

Perubahan struktur tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi profesi medis serta mempengaruhi standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis di Indonesia. Sejumlah organisasi profesi khawatir intervensi birokrasi dalam urusan akademik dapat berdampak pada kualitas layanan kesehatan ke depan.

(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Kesehatan Turun, Bagaimana Cara Pemerintah Bikin Warga Sehat?


Most Popular
Features