Begini Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Membersihkan karang gigi atau scaling menjadi salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi. Pasalnya, karang gigi yang menumpuk dapat merusak gigi dan gusi yang berpotensi memicu peradangan.
Untuk melaksanakan prosedur medis pembersihan karang gigi atau scaling, umumnya memiliki biaya yang tidak murah.
Rata-rata Anda harus menyiapkan sekitar Rp 500 ribu untuk melaksanakan prosedur tersebut di klinik swasta.
Namun, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas perawatan scaling gigi secara gratis dari BPJS Kesehatan.
Syarat Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, pesertaBPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter darifaskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
source on Google [Gambas:Video CNBC]