Menkes Buka Suara soal Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
05 February 2026 16:15
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan pers dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif. Menkes menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan Kementerian Sosial, bukan keputusan sektor kesehatan.

Budi menyebut BPJS Kesehatan telah menerima pembaruan data kepesertaan dari Kementerian Sosial. Penyesuaian ini membuat sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi masuk dalam kelompok PBI. Namun, ia memastikan pemerintah tengah membahas solusi lintas kementerian agar layanan kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit kronis, tidak terganggu.

"BPJS sudah menjelaskan ada perubahan data PBI dari Kementerian Sosial. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan resolusinya, dipimpin Kementerian Sosial bersama BPJS, dan Kementerian Kesehatan ikut berpartisipasi," ujar Budi dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (5/2/2026)

Ketika ditanya soal pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang tidak bisa menunda pengobatan, Budi mengakui skema percepatan reaktivasi tengah dibicarakan. Menurutnya, diskusi teknis sudah berjalan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.

"Saya sudah dapat informasi, diskusinya sudah ada. Teknisnya seperti apa, itu nanti bisa ditanyakan ke BPJS," kata Budi.

Senada dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menjelaskan, masyarakat terdampak masih memiliki jalur untuk kembali mendapatkan perlindungan JKN. Ia menyebut pasien cuci darah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI secara bersyarat melalui dinas sosial setempat.

"Ada beberapa peserta JKN yang terdampak penyesuaian dari Keputusan Menteri Sosial sehingga tidak lagi masuk kelompok PBI. Namun untuk kasus pasien cuci darah, bisa diajukan reaktivasi bersyarat ke dinas sosial setempat agar pengobatannya kembali dicover JKN," jelas Aji.

Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, peserta PBI yang digantikan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat setelah melalui verifikasi dan validasi pemerintah daerah.

Reaktivasi tersebut diajukan oleh dinas sosial kabupaten atau kota melalui sistem SIKS-NG, dengan catatan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan kuota PBI masih tersedia. Pemerintah juga meminta pemda aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi perubahan status kepesertaan.

Sebelumnya, komunitas pasien cuci darah melaporkan adanya pasien yang terpaksa menunda terapi karena status BPJS Kesehatan mendadak nonaktif. Padahal, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah merupakan terapi penunjang hidup yang tidak bisa ditunda.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan esensial tetap berjalan. Menkes memastikan seluruh rumah sakit pemerintah yang dibangun negara 100% melayani pasien BPJS Kesehatan, termasuk peserta PBI, dan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 20 Anak Meninggal usai Minum Obat Batuk Sirup, Ginjalnya Rusak


Most Popular
Features