MARKET DATA

RM Manado hingga Lapo Ubah Menu usai Larangan Jual Daging Anjing

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
27 November 2025 10:50
Seekor anjing liar terlihat di belakang ambulans hewan setelah ditangkap oleh pejabat Perusahaan Kota Delhi (MCD) di dekat Bandara Internasional Indira Gandhi menjelang KTT G20 di New Delhi, India, 5 September 2023. (REUTERS/Anushree Fadnavis)
Foto: Ilustrasi (REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha kuliner Manado hingga lapo di Jakarta mulai menyesuaikan menu setelah Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing.

CNBC Indonesia mengunjungi sebuah rumah makan masakan Manado di kawasan Rawasari, Jakarta. Di etalase kaca, deretan menu khas Sulawesi Utara terpajang, mulai dari nasi jaha, pangi, saut, daun pepaya bulu, cakalang suwir, rica-rica, sop brenebon, hingga woku kepala ikan. Ada juga olahan babi bulu yang selama ini menjadi daya tarik pelanggan.

Pemilik rumah makan tersebut mengakui menu RW (erwe) atau bumbu pedas yang secara tradisi identik dengan daging anjing, disediakan karena permintaan konsumen. Namun beberapa waktu terakhir ia semakin jarang mendapat pasokan.

"Apalagi sekarang dari pecinta hewan ya, jadi kalau RW itu susah dan jarang, dan pun ada terbatas banget," kata penjual itu saat ditemui, Rabu (26/11). Menurutnya, pelanggan masih ada yang menanyakan, tetapi ia memilih fokus pada menu lain yang lebih mudah diakses.

Ia pun memutar otak dengan mengganti protein daging anjing menjadi daging babi yang diolah dengan bumbu RW. Kata ia, agar cita rasanya masih mengena di pecinta masakan Manado.


Warung Manado lain yang tak jauh dari lokasi juga menyebut lebih mengutamakan sajian seperti cakalang rica, ayam woku, sayur-sayuran, hingga masakan berbahan babi. Ketika ditanya soal larangan, penjual enggan berkomentar dan menyatakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara dua lapo di wilayah Karet dan Semanggi menegaskan tidak menjual RW. "Kami hanya menjual olahan babi biasa, tidak ada olahan untuk daging anjing. Jika hendak memesan RW biasanya PO dulu dan itu lama datangnya bisa satu-dua minggu," ujar salah satu pengelola.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Aturan itu melarang jual beli, penyembelihan, dan pengolahan hewan penular rabies untuk pangan.

Daftar hewan yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan sejenisnya. Kebijakan ini berlaku sejak 24 November 2025 dan diharapkan meningkatkan kesehatan publik di ibu kota.

Bagi UMKM kuliner Manado, pergub ini mungkin bisa menjadi hal yang menonjolkan kekayaan ragam menu lain yang selama ini sudah populer. Banyak pelaku usaha mulai memperkuat resep ikan, ayam, dan sayuran yang dikenal pedas, segar, dan aromatik.

"Sebetulnya menu Manado itu luas sekali. Banyak pelanggan datang untuk cakalang, brenebon, atau woku. Jadi bisa tetap jalan," ujar pemilik rumah makan di Rawasari itu.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Most Popular