Syarat-Syarat dan Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan Secara Gratis
Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, umumnya masyarakat melakukan scaling gigi. Ini merupakan prosedur nonmedis dengan menghilangkan karang gigi di seluruh permukaan gigi dan di bawah gusi.
Scaling gigi harus dilakukan secara rutin setidaknya 4-6 bulan sekali. Tindakan ini juga untuk mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis.
Ternyata scaling gigi masuk dalam salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan gratis. Meski demikian, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1).
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Bisa Buat Bersihkan Karang Gigi, Simak Caranya!