
BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik karena Isi Tak Sesuai, Ini Mereknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengindikasi berbagai produk kosmetik tidak layak jual di pasaran. Setidaknya, ada 21 produk yang ditarik izin edarnya.
Produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM. Ini artinya, isi produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.
Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Minggu (10/8/2025).
Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
![]() Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengamati dan memeriksa produk-produk Kosmetik Impor Ilegal saat konferensi pers satuan tugas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor Ilegal di Kantor BPOM RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
- DR. LANE Soft Peeling
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
- GEN3 Vit C Brightening Serum
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
- MECO CLEANSING MILK CITRUS
- MECO CLEANSING MILK ROSE
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
- MECO Beauty Lotion
- MECO LIGHTENING CREAM
- MECO PEARL CREAM
- MECO FACE TONER CITRUS
- MECO FACE TONER ROSE
- MECO FACE TONER CUCUMBER
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar 16 Skincare & Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM
