Visa Schengen Warga RI Kini Multi Entry Berlaku 5 Tahun, Ini Syaratnya

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
01 August 2025 08:35
Eropa Permudah Syarat WNI Untuk Dapat Visa Schengen Multi-Entry
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Negara Indonesia kini mendapatkan akses mudah untuk mendapatkan visa multi entry negara-negara Eropa selama 5 tahun melalui kebijakan Schengen Visa Cascade.

Dengan Schengen Visa Cascade, masyarakat RI tidak perlu lagi untuk memperpanjang visa setiap 90-180 hari.

Duta Besar Uni Eropa untuk RI, Denis Chaibi menjelaskan bahwa dengan berlakunya Schengen Visa Cascade, masyarakat RI dapat melewati beberapa tahapan yang biasanya negara lain harus lakukan untuk mendapatkan visa multi entry.

Pada umumnya, pemegang visa Schengen harus melakukan tiga kunjungan selama setahun dengan satu visa yang berhasil diperpanjang. Setelah itu, mereka harus bertahap beralih ke visa dua tahun dengan kunjungan yang berhasil, baru mendapatkan visa multi entry negara-negara Eropa.

"Jadi, mereka memiliki dua langkah perantara sebelum mencapai visa masuk ganda lima tahun. Sementara Indonesia langsung menuju tahap itu. Itulah mengapa ini merupakan lompatan besar," ujar Chaibi dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Sementara untuk masyarakat Indonesia, Schengen Visa Cascade multi entry dengan jangka waktu berlaku selama 5 tahun dapat didapatkan setelah menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun sebelumnya, jika paspor masih memiliki sisa masa berlaku yang memadai untuk mendapatkan.

"Jadi semua langkah perantara tidak berlaku. Indonesia memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia," ujar Denis dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kamis (31/7/2025).

Schengen Visa Cascade sudah berlaku sejak 23 Juli 2025. Kebijakan ini berawal dalam pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada 13 Juli 2025 di Brussel.

Visa Schengen Cascade dapat berlaku di 29 negara di Eropa. Yakni, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norway, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Negara Uni Eropa yang Paling Sering Tolak Visa Schengen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular